Anang Prihatin Pendidikan di Daerah Masih Berantakan

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.
Sumber :

VIVA.co.id – Program SPP (Sumbangan Penyelenggara Pendidikan) tak lagi gratis untuk tingkat SMA/SMK serta penggajian guru kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini karena dampak dari Penerapan UU (Undang-undang) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yang berimplikasi pada pengelolaan pendidikan tingkat atas (SMA) yang berpindah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota beralih ke pemerintah provinsi.

Musisi pop yang kini jadi anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, menyoroti kebijakan itu karena berdampak negatif bagi dunia pendidikan, khususnya anak didik dan orang tua.

"Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas," ujar Anang melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id, Kamis, 12 Januari 2017.

Musisi asal Jember berusia 47 tahun itu mengatakan juga bahwa dampaknya kepada orang tua yang terbebani membayar SPP setiap bulannya.

"Ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu," ucap suami Ashanty tersebut.

Tak hanya melulu soal anak didik, penerapan UU No 23 Tahun  2014 juga berdampak pada pengelolaan gaji guru SMA/SMK. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemerintah kabupaten/kota kini berpindah ke Pemerintah Provinsi.

"Mulai tahun 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemerintah provinsi. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini," tutur Anang lagi.

"Jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional," tambah ayah empat anak tersebut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan Gratiskan Uang SPP SMA dan SMK Negeri

Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya bagi dunia pendidikan.

"Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,  beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik agar dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul," ungkap Anang.

Anang dan Hary Tanoe Bertemu Bahas ASIX, Apa Isi Diskusinya

(ren)

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan. (B.S.Putra/VIVA)

Fakta Baru Mengejutkan soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Nunggak SPP

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan membeberkan fakta soal siswa SD berinsial MI (10) yang dihukum belajar di lantai kelas karena tidak membayar uang SPP.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025