ASIX Token Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

img_title 3 Aset Kripto Receh Ini Berpotensi Meledak

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

img_title Indonesia Jadi Pasar Aset Kripto Terpanas di Asia Pasifik, Token Canggih Ini Resmi Masuk

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

img_title Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Melorot: Simak Analisis Mengejutkannya

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. (Ant)

Bitcoin.

Flexi Earn: Simpan Aset Kripto, Cuan Mengalir Tiap Jam

Flexi Earn, Simpan Aset Kripto maka cuan mengalir tiap jam.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut