ASIX Token Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto Musisi Anang Hermansyah ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Banyak Orang Jadi Sultan Dadakan dari Aset Kripto, tapi Kamu Wajib Tahu Risikonya

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis.

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Fitur Baru Ini bikin Nabung Bitcoin hingga Ethereum jadi Super Gampang

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Transaksi Nasional Tembus Rp32,45 Triliun, Indodax Bongkar Daya Tarik Investasi Aset Kripto

Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. (Ant)

Indodax.

6 Aset Kripto Baru Gabung Indodax, Siap-siap Jadi Sultan

Enam aset kripto baru resmi gabung Indodax. Siap-siap jadi sultan.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025