ASIX Token Anjlok

Ilustrasi uang kripto.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Nama token kripto ASIX milik Anang Hermansyah kerap menjadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, Bappebti telah melarang koin kripto ASIX, karena tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang sudah memiliki izin.

Benarkah Warren Buffett Anti Kripto? Ini Pandangannya Soal Nilai dan Risiko Investasi Bitcoin

Bahkan, melalui kolom komentar yang menjawab cuitan pertanyaan dari akun @loopholeacademy, yang mempertanyakan soal ketentuan promo produk ASIX token tersebut, @InfoBappebti pun langsung menjelaskan status pelarangan tersebut.

"Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?" cuit akun @loopholeacademy, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

DPR Sahkan 3 UU Kripto

Anang Hermansyah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Akibat pernyataan Bappebti yang menyatakan bahwa ASIX token dilarang untuk diperdagangkan, hal itu langsung membuat ASIX anjlok dalam 24 jam terakhir di mana harga token terjun 27,38 persen menjadi Rp0,06055052 sebagaimana dilansir dari coinbase.com.

Harga Bitcoin Drop Gara-Gara RUU Kripto Gagal Lolos di DPR AS, Saatnya Beli Atau Jual?

Diketahui, token kripto milik musisi Anang Hermansyah, ASIX, sempat ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Hal itu seiring beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan Anang tengah mempromosikan kripto gubahannya tersebut kepada sejumlah artis.

Bahkan, dalam video tersebut, penyanyi Judika terlihat tengah diminta Anang menunjukkan akun kripto ASIX-nya dengan pembelian 1 miliar token. Meskipun, Judika juga disebut-sebut masih dalam tahap pembelajaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025