Bikin Pantai Pribadi, Bos Facebook Tuntut Warga Hawaii

Mark Zuckerberg dan istrinya Priscilla Chan.
Sumber :
  • Reuters/Beck Diefenbach

VIVA.co.id – Bos Facebook Mark Zuckerberg menggugat ratusan warga Hawaii dan memaksa mereka menjual tanahnya yang terletak dalam properti yang dimilikinya seluas 700 acre atau sekitar 2,8 juta meter persegi. Tanah yang terletak di Pulau Kauai itu dibelinya dua tahun lalu senilai US$100 juta. 

Cara Gen Z Bisa Punya Rumah Pertama, Edukasi Properti Lewat Komunitas Digital

Dilansir dari CNBC, Jumat 20 Januari 2017, Zuckerberg melalui perusahaannya mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan Kauai pada 30 Desember lalu. Menurut surat kabar Honolulu Star-Advertiser, properti itu dibutuhkannya untuk membuat pantai pribadi di utara pulau. 

Berdasarkan surat kabar tersebut, sebagian warga yang memiliki hak kepemilikan asli di atas properti Zuckerberg itu sudah meninggal dunia. Sehingga tanah tersebut saat ini dikuasai oleh keturunan pemilik asli atau pihak-pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. 

Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri, Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina

Warga yang dituntut memiliki waktu 20 hari untuk menanggapi gugatan tersebut. Zuckerberg dalam pesan di akun Facebooknya pun mengatakan akan tetap memberi kompensasi atas tanah itu. 

"Untuk sebagian besar orang-orang ini (yang dituntut), mereka akan menerima uang untuk sesuatu yang bahkan mereka tidak tahu memilikinya. Tidak ada orang yang memaksakan untuk mendapatkan lahan itu," tegasnya. 

Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG dan Timah Properti Kolaborasi Bangun Perumahan di Bekasi
Rumah tapak yang dikembangkan Lippo Cikarang

Lippo Cikarang Bukukan Pra-penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal I-2025

PT Lippo Cikarang Tbk berhasil membukukan pra penjualan Rp 323 miliar pada kuartal I-2025, setara 19,6 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,65 triliun.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025