Insentif PPN DTP Perumahan Resmi Diperpanjang hingga 2026, Menko Airlangga Ungkap Aturan Mainnya

insentif PPN DTP pembelian rumah resmi diperpanjang.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti resmi diperpanjang hingga 2026. Insentif ini menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp14,65 Triliun hingga Agustus 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 September 2025.

Prabowo Siapkan Insentif WNI Tarik Dolar yang Disimpan di Luar Negeri

Dia menjelaskan, perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026. "Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli," tambah Airlangga.

Penampakan rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung

Photo :
  • VIVA/Fajar Ramadhan
Qodari Gercep Rapat Bareng Menteri Maruarar Usai Dilantik, Bahas Apa?

Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.

Diketahui, fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025

Pemerintah Pastikan PPN DTP Rumah 100 Persen Berlaku Januari-Desember 2026

Febrio mengatakan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah, akan berlaku sepanjang Januari-Desember 2026.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025