Cerita di Balik Pencopotan Dua Petinggi Pertamina

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pemberhentian Direktur Utama PT Pertamina Dwi Sutjipto dan Wakilnya Ahmad Bambang. 

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Rini menjelaskan, keputusan itu keluar berdasarkan hasil kajian para dewan komisaris Pertamina terkait bagaimana keorganisasisan BUMN bidang energi itu saat ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan memang persoalannya dirut dan wadirut ini menjadi hal yang bermasalah maka mereka (dewan komisaris) merekomendasikan untuk apa namanya diberhentikan," ujar Rini di Istana Negara, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.  

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

Atas rekomendasi itu, lanjut Rini, maka dilaporkan lah kepada Presiden Joko Widodo. "Dan bapak Presiden kemudian menyetujui untuk secepatnya dilaksanakan," ujarnya menjelaskan.  

Setelah mendapat persetujuan Jokowi, maka Kamis 2 Februari 2017 malam langsung diproses dan pagi harinya, Jumat ini dilakukan pemberhentian. 

img_title Istana Ungkap Opsi Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan

"Tadi pagi sudah dilakukan oleh Pak Gatot sebagai Deputi BUMN pemberhentian dari Pak Dwi Sutjipto dan Ahmad Bambang tentunya dengan rasa apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap mereka berdua," ujarnya menambahkan.

Rini mengakui, ada masalah di kepemimpinan Dwi dan wakilnya Ahmad. Awalnya, tidak ada posisi wakil dirut, namun karena ada usulan akhir Agustus 2016 mengingat besarnya proyek Pertamina yakni hingga Rp70 triliun, maka disetujuilah posisi wakil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi ternyata malah membuat kepemimpinan ini menjadi goyang antardua ini. Yang tadinya ada team work sekarang tidak ada team work. Padahal semua bisa tercapai dengan adanya team work. Dengan kepemimpinan yang tepat." 

Maka dengan situasi itu, akhirnya diputuskan untuk memberhentikan keduanya. Rini mengaku belum tahu akan menempatkan dimana untuk keduanya setelah ini. (mus)

Gedung Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ditegaskan menghapus status  Kementerian BUMN.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut