Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN
Rabu, 24 September 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Namun demikian, kata Dasco Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Gedung Kementerian BUMN
Photo :
- Antara
Selain itu, Dasco menjelaskan urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujarnya
Kemudian, revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," ungkap Dasco
Dasco menambahkan bahwa DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.
"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah surat presiden (surpres) yang diterima pimpinan DPR dalam sidang paripurna RI ke-5, masa persidangan I Tahun 2025-2026.
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beri tahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu sebagai berikut,” kata Puan dalam sambutannya, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
Surat-surat tersebut antara lain yakni nomor R-48/Pres/08/2025, tanggal 11 Agustus 2025 dan nomor R-61/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, nomor R-52/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, lalu Nomor R-53/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, surat nomor R-58/Pres/08/2025, tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor R-59/Pres/09/2025, tanggal 12 September 2025, hal Permohonan terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Terakhir, surat nomor R-62/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Puan, seluruh surat tersebut akan diproses sesuai aturan. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelas Puan.