Istana Ungkap Opsi Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan ada kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun status menjadi badan.
Hal itu diungkap Prasetyo seiring dengan bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang BUMN di DPR RI.
Prasetyo menjelaskan, sejauh ini fungsi operasional berbagai BUMN sudah banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Sementara Kementerian BUMN hanya menjadi regulator saja.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," sambung dia.
Namun, Prasetyo menyebut perubahan nama atau status Kementerian BUMN masih menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI.
Dia mengungkap ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.
"Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah surat presiden (surpres) yang diterima pimpinan DPR dalam sidang paripurna RI ke-5, masa persidangan I Tahun 2025-2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-5
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beri tahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu sebagai berikut,” kata Puan dalam sambutannya, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.
Surat-surat tersebut antara lain yakni nomor R-48/Pres/08/2025, tanggal 11 Agustus 2025 dan nomor R-61/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian, nomor R-52/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri, lalu Nomor R-53/Pres/08/2025, tanggal 26 Agustus 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, surat nomor R-58/Pres/08/2025, tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor R-59/Pres/09/2025, tanggal 12 September 2025, hal Permohonan terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Terakhir, surat nomor R-62/Pres/09/2025, tanggal 19 September 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Menurut Puan, seluruh surat tersebut akan diproses sesuai aturan. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelas Puan.