Banyak Aset Pandawa Atas Nama Dua Istri Pimpinan

Penyidik Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor koperasi simpan pinjam Pandawa Mandiri Group, di Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379 a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok
Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok.

Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah

Pengadilan putuskan uang korban First Travel tak dikembalikan.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2019