Banyak Aset Pandawa Atas Nama Dua Istri Pimpinan
Rabu, 22 Februari 2017 - 19:36 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 379 a KUHP, UU Perbankan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Aset First Travel Dirampas Negara, Kejari ke Korban: Anggap Sedekah
Pengadilan putuskan uang korban First Travel tak dikembalikan.
VIVA.co.id
15 November 2019