Keluarkan Permendag, Izin Usaha Makin Mudah

Perajin sepatu dan sandal di Malang, Jawa Timur
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan  terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan, serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan. 

Kemendag Bakal Dampingi Pengusaha Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping AS

Menurut Enggartiasto, kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun, dinyatakan dihapus bersamaan dengan terbitnya Permen ini. 

Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

“Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang. Karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” kata Enggar dalam siaran tertulisnya pada Jumat, 24 Februari 2017.

Sementara itu, untuk pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak, tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No.36/2007.
 
Lalu, pembaruan untuk TDP dikenakan tarif nol rupiah bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun. Jadi, perusahaan cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama. 

Peningkatan Ekspor Jadi Prioritas, Kementerian Perdagangan Dorong Kontribusi UMKM dan Peran Perempuan

"Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui," tutur dia. 

Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Alhasil, dengan kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. "Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," ujarnya. 
 
Perlu diketahui, SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP, merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya. 

Kemudian, penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. (one)
 

Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025