Sri Mulyani Kesal Ratusan Importir Tak Patuh Bayar Pajak

Gaya Menembak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama para pemangku kepentingan terkait terus menelusuri ratusan importir yang diduga melakukan praktik kartel, atas kewajiban perpajakannya selama ini. Bendahara negara pun mengaku kesal, dengan data yang sudah ditemukan.

Surplus Neraca Dagang April 2025 Terendah dalam 60 Bulan, BPS Ungkap Biang Keroknya

“Kalau pengusaha ini memang melakukan kartel, dan bahkan saya suspect juga melakukan penghindaran pajak, karena setoran pajaknya tidak banyak. Makanya saya kesal,” tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, 1 Maret 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengaku telah menemukan bukti-bukti konkret, bahwa ratusan importir yang diduga melakukan kartel tersebut telah mangkir dari kewajiban perpajakannya kepada negara. Terutama, dari sisi kepatuhan para Wajib Pajak importir.

BPS Tiba-tiba Umumkan Ubah Jadwal Rilis Ekspor-Impor, Ada Apa?

Pertama, hampir 81 persen importir daging beku tidak menggunakan klasifikasi usaha yang berhubungan dengan perdagangan mengenai impor sapi. Mereka, kata Ani, menggunakan izin itu untuk sektor yang berbeda dari yang seharusnya.

“Jadi, klasifikasi usaha bisa impor barang elektronik, tetapi masuknya sapi. Tidak tau itu sapinya. Isinya televisi kali,” kata Ani.

Impor RI Februari 2025 Naik Jadi US$18,86 Miliar, Didominasi Barang dari Tiongkok

Kedua, dari sisi pembayaran Pajak Penghasilan yang mencakup PPh pasal 22 Impor dan PPh pasal 25/29 Badan. Tahun lalu, kontribusi PPh 22 impor mencapai Rp202,6 miliar. Namun, kontribusi PPh pasal 25/29 Badan, hanya Rp28,7 miliar, atau turun dari realisasi 2015 yang juga hanya 67,27 miliar.

“Yang perlu dilihat lagi, adalah WP importir daging beku bahkan tidak lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Jadi, kalau negara ini tidak kompak, dia bisa lewat-lewat saja,” katanya.

Ani pun akan kembali menelusuri kepatuhan kewajiban perpajakan para importir tersebut. Kemenkeu, kata dia, akan menggandeng para pemangku kepentingan terkait untuk terus menyelidiki proses persaingan usaha, terutama dari sisi tingkat kepatuhan atas kewajibannya kepada negara.

“Kalau mereka mendapatkan keuntungan yang tidak wajar, maka negara berhak mengambil dalam bentuk pajak. Kami juga akan koreksi, sehingga persaingan berjalan wajar dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. (asp)

Ilustrasi Ekspor-Impor

Kemendag Ungkap IEU-CEPA Bakal Sumbang 0,04 Persen ke Ekonomi RI

Kemendag mengungkapkan, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025