Pemerintah Bakal Tindak Demonstrasi di Pelabuhan
- reuters
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas berbagai upaya yang dapat menganggu kegiatan ekonomi di objek-objek vital seperti pelabuhan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono menjelaskan, penegasan ini disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di pelabuhan. Aksi itu akhirnya mengganggu jalannya aktifitas ekonomi yang sedang berlangsung.
“Sikap preventif ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setelah melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” jelas Tony dikutip melalui keterangan resminya, Kamis 18 Mei 2017.
Dia menjelaskan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.
Otoritas Pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa di pelabuhan.
Menurutnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menginstruksikan hal tersebut ke seluruh jajarannya.
"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.
Seperti diketahui, pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.