Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan

Blokir Bukan untuk Menindas

Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Afra Augesti

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan aplikasi Telegram pada Jumat 14 Juli 2017. Layanan aplikasi pesan yang mulai populer bagi pengguna internet di Tanah Air itu terpaksa diblokir, lantaran tidak mengindahkan laporan Kominfo sejak setahun sebelumnya. 

Blokir Media Sosial Favorit ISIS Akhirnya Dibuka

Kominfo menegaskan, terhitung sudah enam kali Kominfo mengirim email laporan konten di Telegram sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017. Karena tak digubris, Kominfo memerintahkan penyedia layanan internet, atau ISP untuk memblokir 11 DNS layanan Telegram berbasis web. 

Kominfo mengatakan, pemblokiran Telegram berawal ditemukannya konten-konten yang tidak sesuai dengan UU terkait penyebaran radikalisme dan terorisme. Temuan konten negatif itu diendus oleh Kominfo dan kementerian atau lembaga negara lain.

Rusia Blokir Telegram, Warganet Diajak Bikin Pesawat Kertas

Telegram diblokir, warganet ramai melancarkan protes. Menilai rezim Joko Widodo sudah keterlaluan menyikapi konten Telegram. Pemblokiran itu juga sampai ke telinga Pendiri dan Chief Executive Officer Telegram, Pavel Durov. Sama seperti warganet, Durov menilai keputusan Kominfo tergolong aneh.

Kominfo tak bergeming dengan protes warganet. Pemerintah merasa sudah tepat melangkah.

Pendiri Telegram Iri Kenapa WhatsApp Tak Diblokir

Belakangan, Durov mengaku salah dan meminta maaf, karena tak menggubris permohonan Kominfo untuk bersih-bersih konten sejak setahun sebelum pemblokiran. Telegram menegaskan, siap menjalankan standar opersional prosedur (SOP) yang diminta Kominfo. Permintaan maaf bos Telegram diterima dan seiring komitmen aplikasi pesan tersebut pada aturan di Indonesia, Kominfo siap menormalisasi Telegram berbasis web.

Kebijakan pemblokiran platform berbasis internet selalu ramai disambut warganet. Wajar saja, ini menyangkut hak kebebasan akses konten di internet.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan. pemblokiran merupakan salah satu amanat undang-undang. Dia mengatakan, negara akan berada pada barisan terdepan untuk membersihkan konten internet yang mengancam dan membahayakan masyarakat. 

Dengan nuansa ngrobrol santai, diselingi guyonan dan seduhan teh hangat, Samuel memaparkan panjang lebar tentang komitmen pemerintah meliterasi masyarakat pada konten digital, media sosial dam hoax yang memanaskan jagad dunia maya Tanah Air. Berikut wawancara lengkapnya:   

Sejauh ini, visi pemerintah terhadap konten internet bagaimana?

Harus ada amanahnya, karena pemerintah kan untuk rakyat. Amanahnya berdasarkan Undang-undang yang sudah dibahas di DPR. Kalau untuk kebijakan internal, itu boleh Menteri. Tapi begitu publik, harus ada landasan hukumnya. Sesuai pasal 40 (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE), setiap orang boleh menggunakan media sosial selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Sekarang di UU yang direvisi ((UU Nomor 19 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE), ada di pasal 2a dan 2b. Nah, di dua pasal inilah, pemerintah wajib mengendalikan konten-konten yang berkaitan dengan UU, termasuk melakukan pemutusan akses. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya