Blokir Bukan untuk Menindas
- VIVA.co.id/Afra Augesti
Kok pemerintah mau melakukan penapisan? Ya kan intinya buat masyarakat, bukan untuk oppress (menindas). Tidak untuk membatasi masyarakat untuk berekspresi karena ekspresi dijamin oleh UUD. Yang dibatasi adalah orang-orang yang ingin memanfaatkan teknologi untuk maksud-maksud tertentu yang mana akan mengacaukan negara, mengacaukan tatanan yang ada, membahayakan masyarakat. Pengaturannya pun lewat yang punya penyedia. Diharapkan, penyedia layanan ini secara aktif melakukan pembersihan terhadap ‘sampah’ itu, yang tidak sesuai aturan.
Banyak yang kritik belum ada tata cara pemblokiran yang detail, mengatur mekanisme, pemulihan dan ganti rugi. Tanggapannya?Â
Ada, prosedur pemblokiran dan prosedur pemulihan (ada di Permen Nomor 19 Tahun 2014). Kalau ganti rugi enggak ada.
Masukan itu perlu?
Kalau ganti rugi, siapa pun boleh menuntut. Itu kan perdata, dia boleh menggugat siapa pun. Ada di KUHP.Â
Bisa dijelaskan mekanisme pemblokiran dan pemulihan?
Mekanisme pemblokiran kan usulannya dari masyarakat. Kemudian dipilah sesuai urusannya. Nanti dikoordinasi dengan pihak terkait. Seperti misal obat-obatan terlarang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Terorisme, atau radikal, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Prosesnya panjang, tidak serta merta asal blok saja langsung.Â
Ini masih terus kita sempurnakan. Nanti Permen (Permen 19 Tahun 2014) akan kita revisi, PP 82 (PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) juga direvisi. Sebenarnya, ada beberapa yang bisa kita tindak lanjuti langsung tanpa harus menjelaskan ke publik terlebih dahulu. Perbaikan SOP, dari waktu ke waktu itu perlu.Â
Tata cara pemblokiran sesuai Permen 19, apa ada peringatan dulu?Â
Enggak. Kalau untuk OTT (pemain Over the Top/platform berbasis internet), biasanya kalau kita kasih surat, mereka langsung respons. Mekanismenya sudah jalan karena sudah tahu nama, alamat, kantornya di mana.Â
Kalau untuk website (bukan OTT), ketahuan melanggar, ya langsung kita tutup. Apalagi kalau itu mengenai media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Kita juga konsultasi.Â
Soal tata cara pemblokiran, yang direvisi apa saja?
Kategori pelanggaran dipertegas. Kalau tahapannya, semisal dia application based seperti Facebook. Kita pernah diam-diam memblokir Facebook, tetapi enggak ada yang tahu. Prosesnya agak panjang. Jadi ada beberapa DNS yang kita tutup, tiga atau empat, karena bandel. Ditutupnya tahun lalu, dibukanya baru tahun 2017. Dengan adanya komunikasi dua arah itu kan mudah.Â