Cara Kominfo Taklukkan Google Sampai Facebook

Beragam media sosial.
Sumber :
  • www.pixabay.com/LogoStudioHamburg

VIVA.co.id – Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menangani penyebaran konten negatif di media sosial, membuahkan hasil. Setidaknya, dalam paruh pertama 2017, pengaduan masyarakat terkait konten negatif terus meningkat.

img_title Belum Ada Detail soal Pendaftaran Platform di PP 71/2019

Ada dua pendekatan yang selama ini dilakukan Kominfo dalam menangkal konten negatif, yaitu sosialisasi dan literasi yang melibatkan banyak kalangan. Hal kedua yang tak kalah penting, Kominfo bergerak cepat dengan mengundang langsung para penyedia layanan aplikasi media sosial dan penyedia konten ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan bertahap tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan kepada mereka agar tidak membiarkan konten negatif tersiar dengan leluasa ke publik. Di satu sisi, pemerintah juga sudah menerapkan pemblokiran.

img_title Pekerjaan Rumah Kominfo yang Terabaikan

Namun hal tersebut tidak cukup untuk menekan jumlah konten negatif. Tahun lalu saja, Kominfo telah memblokir 773 ribu situs. Dari jumlah tersebut, situs yang bermuatan pornografi paling banyak diblokir dibandingkan dengan 10 kategori lainnya.

Kesepuluh kategori itu antara lain pornografi, SARA, penipuan atau dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, pelecehan anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

img_title Facebook Jangan Sekadar Buka Kantor

Mengantisipasi hal itu, Kominfo mendorong masyarakat agar semakin sadar dan memahami adanya konten negatif di media sosial. Publik dari pelbagai pihak dilibatkan, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, asosiasi, pegiat internet, dan LSM.

Melalui pola-pola kampanye dan edukasi seperti Workshop Konten Informasi Digital oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kampanye konten digital Indonesia Baik, Gerakan Anti Hoax dan Penguatan keakraban relawan TIK merupakan upaya memberikan pemahaman soal bagaimana memperlakukan konten negatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika masyarakat sudah melek literasi, maka mereka menjadi sadar untuk tidak menyebarkan atau memviralkan konten informasi negatif. Kegiatan ini lebih mengedepankan kontrol sosial dan budaya. Pendekatan seperti ini terus didorong, karena memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat lebih responsif dalam memperhatikan konten di internet atau sosial media.

Selain literasi, Kominfo juga mengendalikan peredaran konten negatif melalui sarana teknologi informasi. Caranya yaitu dengan merangkul masyarakat untuk melaporkan langsung konten negatif melalui surat elektronik di alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id dan nomor WhatsApp 0811-922-4545.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut