Konsep Single Mux Operator Lahirkan Monopoli

Ilustrasi jaringan frekuensi.
Sumber :
  • Telkomsel

Kamilov menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

img_title ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Misalnya, Pasal 2 yang berbunyi, "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta, Pasal 17 ayat (1) berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

img_title UU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, DPR dan KPI Sepakat Harus Segera Dibenahi

Dan ayat (2) berbunyi, Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Menurut Kamilov, Komisi I tidak memperhatikan betul keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Penetapan LPP RTRI menjadi Multiplexer Tunggal juga akan berakibat pada menurunnya iklim usaha yang kondusif serta jaminan kepastian dan kesempatan berusaha tidak ada, karena sudah terjadi praktik monopoli oleh LPP RTRI melalui RUU Penyiaran ini.

img_title ATVSI Gelar FGD di Tiga Kota untuk Siapkan Masukan Revisi UU Penyiaran

Kamilov menambahkan, Komisi I seharusnya menjamin tumbuhnya iklim kompetisi yang sehat dalam industri penyiaran. Namun sayangnya, Komisi I malah menjadi pihak yang merusak iklim kompetisi dengan hanya mendengar masukan  pihak yang tidak sepenuhnya mengerti proses penyelenggaraan TV FTA di Indonesia.

Ilustrasi konten blog (pexels.com)

DPR Godok Revisi UU Penyiaran Agar Lebih Relevan Tangkal Hoaks di Tengah Ledakan Informasi

DPR membahas revisi UU Penyiaran yang lebih relevan guna menekan penyebaran hoaks dan menyesuaikan regulasi dengan era digital di tengah ledakan arus informasi publik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut