Konsep Single Mux Operator Lahirkan Monopoli
- Telkomsel
Kamilov menilai, isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Misalnya, Pasal 2 yang berbunyi, "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.”
Serta, Pasal 17 ayat (1) berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Dan ayat (2) berbunyi, Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Menurut Kamilov, Komisi I tidak memperhatikan betul keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Penetapan LPP RTRI menjadi Multiplexer Tunggal juga akan berakibat pada menurunnya iklim usaha yang kondusif serta jaminan kepastian dan kesempatan berusaha tidak ada, karena sudah terjadi praktik monopoli oleh LPP RTRI melalui RUU Penyiaran ini.
Kamilov menambahkan, Komisi I seharusnya menjamin tumbuhnya iklim kompetisi yang sehat dalam industri penyiaran. Namun sayangnya, Komisi I malah menjadi pihak yang merusak iklim kompetisi dengan hanya mendengar masukan pihak yang tidak sepenuhnya mengerti proses penyelenggaraan TV FTA di Indonesia.