ATVSI Gelar FGD di Tiga Kota untuk Siapkan Masukan Revisi UU Penyiaran

ATVSI Dukung Komisi I DPR Tuntaskan Revisi UU Penyiaran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terus aktif menyiapkan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar serangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Bandung, dan Semarang sepanjang Juli–Agustus 2025.

ATVSI Dukung Komisi I DPR Tuntaskan Revisi UU Penyiaran yang Tertunda 13 Tahun

Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan melengkapi masukan yang sebelumnya telah diberikan kepada Panja Revisi UU Penyiaran di Komisi I DPR RI. “Sebelumnya ATVSI sudah menyampaikan usulan secara tertulis maupun dalam forum diskusi dengan Panja. Masukan hasil FGD ini akan menjadi pelengkap dari usulan yang sudah ada,” ujar Imam dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

ATVSI Dukung Komisi I DPR Tuntaskan Revisi UU Penyiaran

Photo :
  • Istimewa
Menyikapi Masa Depan Penyiaran di Era Digital

Menurut Imam, rangkaian FGD tersebut dilaksanakan di SCTV Tower Jakarta pada 16 Juli, di Kampus Universitas Padjadjaran Bandung pada 5 Agustus, serta di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 29 Agustus 2025. Sementara rencana FGD di Yogyakarta batal digelar karena situasi yang kurang kondusif. Ia menegaskan, ATVSI menaruh perhatian besar pada revisi UU ini karena kondisi industri penyiaran tengah menghadapi tantangan. Imam mengingatkan agar revisi nantinya tidak justru memperberat beban lembaga penyiaran.

FGD pertama di Jakarta menghadirkan sejumlah pakar komunikasi, akademisi, hingga praktisi media. Salah satu poin penting yang muncul dalam FGD di Jakarta adalah perlunya regulasi terhadap platform digital, khususnya terkait konten, baik melalui revisi UU Penyiaran, UU ITE, maupun kemungkinan pembentukan UU Konvergensi. Peserta menilai perlindungan publik dari konten yang merugikan harus menjadi perhatian utama.

Dubes RI untuk Korea Selatan Terima Kunjungan Delegasi ATVSI, Apa Saja yang Dibahas?

Diskusi di Bandung, yang digelar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, menyoroti kebutuhan relaksasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi lembaga penyiaran. Selain itu, revisi UU diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri penyiaran, bukan sebaliknya.

Sementara itu, FGD di Semarang menekankan agar regulasi penyiaran tidak terlalu mengekang, sehingga lembaga penyiaran bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Catatan lain yang mengemuka adalah pentingnya mendorong lembaga penyiaran mengadopsi teknologi yang lebih efisien agar relevan di era multiplatform.

Seluruh catatan penting dari tiga FGD ini akan diformulasikan oleh tim perumus ATVSI menjadi naskah masukan untuk Komisi I DPR. Rumusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk pasal dan ayat yang disertai penjelasan. Secara umum, usulan ATVSI mencakup relaksasi regulasi yang menghambat daya saing, perlindungan negara terhadap lembaga penyiaran, serta pengaturan platform digital.

Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, menegaskan bahwa masukan tersebut bersifat dinamis. Artinya, usulan akan terus disesuaikan dengan perkembangan industri maupun dinamika pembahasan di DPR.

“Proses legislasi di DPR itu kompleks dan memerlukan waktu. Selain itu, industri penyiaran juga terus bergerak. Karena itu komunikasi dan koordinasi semua pihak sangat penting agar revisi UU Penyiaran benar-benar bisa menghadirkan regulasi terbaik,” kata Gilang. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya