Kemendag Kaji Cara Pengenaan Bea Masuk Barang Tak Berwujud

Kementerian Perdagangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kementerian Perdagangan masih mengkaji cara pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods). Hingga saat ini belum ditemukan skema terbaik untuk mendata proses masuknya barang-barang dunia maya tersebut.

Penyelidikan soal Impor Kain Tenun dari Benang Filamen Artifisial Disetop, Ini Hasilnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan, bea masuk yang selama ini dikenakan hanya melalui mekanisme transaksi barang di pelabuhan. Untuk barang tak berwujud diakui masih sedang dikaji cara pemungutannya.

"(Bea masuk e-book) Itu adalah barang tak berwujud. itu yang harus kami pikirkan. Bukan hanya itu, ada industri desain. Desain yang dikirim, itu yang tersulit," kata Oke di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis 14 Desember 2017.

Peningkatan Ekspor Jadi Prioritas, Kementerian Perdagangan Dorong Kontribusi UMKM dan Peran Perempuan

Ia berpendapat, saat ini pemerintah masih bisa mengandalkan Kementerian Keuangan yang bisa mendeteksi transaksi keuangan. "Ya, hal-hal seperti itu kami lebih banyak mengandalkan kepada Kementerian Keuangan dari sisi transaksi keuangan," ujar dia.

Sementara itu, mengenai bea masuk transaksi e-commerce, Ia mengatakan, hal itu masih menjadi kajian pihaknya. Sebab, sistem e-commerce saat ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

AS Soroti Maraknya Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Begini Respons Kemendag

"Kalau perdagangan barang itu bisa (dipantau). Kalau mekanisme melalui e-commerce, barangnya dikirim, kan tetap lewat pelabuhan juga," ujar dia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Kemendag Bakal Dampingi Pengusaha Kayu RI Hadapi Penyelidikan Antidumping AS

Penyelidikan itu diinisiasi Departemen Perdagangan AS alias United States Department of Commerce (USDOC) pada 11 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2025