Logo ABC

Beraksi di Indonesia, Penyelundup Orang Divonis di Australia

Terpidana Abbas Allami divonis hukuman 6 tahun penjara.
Terpidana Abbas Allami divonis hukuman 6 tahun penjara.
Sumber :
  • abc

Malamnya, sejumlah bus tiba di penginapan dan mengangkut mereka namun salah satu kendaraan mogok dan polisi pun datang menangkap mereka untuk dibawa ke tahanan imigrasi.

Saksi ini menyebutkan bahwa mereka akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah menyuap aparat kepolisian. Sejak itu mereka tidak pernah melihat Abbas lagi.

Keluarga Al Shareeda akhirnya tiba di Australia dengan perahu setelah membayar sindikat penyelundup manusia lainnya.

Khadim belakangan mengidentifikasi Abbas sebagai salah satu penyelundup manusia.

Keterangan Khadim ini menyebabkan Abbas ditangkap polisi di Kota Mildura di pedalaman Victoria pada Oktober 2014.

Teleponnya dilacak

Abbas Allami selama persidangan ini bersikukuh mempertahankan diri tidak bersalah. Dia berdalih ini merupakan kasus kekeliruan identitas.

Namun sikapnya itu terbantahkan oleh serangkaian percakapan telepon yang disadap oleh polisi. Dalam percakapan tersebut dia merujuk pada sindikat penyelundupan manusia dan perannya seperti itu.