Beraksi di Indonesia, Penyelundup Orang Divonis di Australia
Kamis, 7 Juni 2018 - 10:16 WIB

Sumber :
- abc
Hakim Morrish mengatakan tidak ragu dengan peran terdakwa dalam sindikat tersebut terdorong oleh alasan finansial.
Dia mengatakan hukumannya di penjara akan lebih berat karena masalah kesehatan mental yang dialaminya.
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD.
Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.
Diterbitkan oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC Australia.