Uang Judi Piala Dunia Rp12 Miliar Disita

Replika trofi Piala Dunia 2018.
Sumber :
  • REUTERS/Damir Sagolj

VIVA – Kepolisian Singapura menyita uang tunai sebesar S$1,2 juta atau Rp12 miliar di berbagai tempat yang merupakan uang judi ilegal selama gelaran Piala Dunia 2018. Sebanyak 31 pria berusia antara 22 sampai 74 tahun ditangkap sehubungan dengan ajang taruhan tersebut.

3 Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Pihak berwenang menggerebek beberapa lokasi secara bersamaan sejak awal pekan ini. Beberapa lokasi tersebut seperti di Tampines, Ang Mo Kio, Chinatown, Balestier, Sengkang, Hougang, Bukit Batok, Boon Lay, Jalan Sultan, Sembawang dan Orchard Road.

Berbagai laptop, ponsel dan dokumen lain seperti catatan taruhan juga disita. Taruhan ilegal senilai lebih dari S$4 juta juga diyakini telah dilakukan dan diterima oleh para tersangka dalam dua pekan terakhir.

Profil Anggota DPRD Asahan yang Ditangkap Polisi Diduga Pemilik Arena Sabung Ayam

Saat ini, investigasi terhadap semua tersangka sedang dijalankan. Jika terbukti melakukan perjudian ilegal, mereka masing-masing akan menghadapai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal S$200 ribu.

"Operasi ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan Kepolisian untuk membasmi perjudian yang tidak sah terutama selama Piala Dunia yang sedang berlangsung," kata Wakil Komisaris Polisi, Florence Chua, seperti dikutip Channel News Asia.

Polisi Bicara Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

"Polisi menganggap serius kegiatan tersebut dan akan terus mengambil tindakan penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum termasuk mereka yang membantu sindikat judi jarak jauh dengan cara apa pun," ujarnya.
 

Foto Kasino (dok: istimewa),

Kapolda Jabar Sidak Ruang Judi VIP, Ada Alat Kasino Impor China Masih Baru

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan bersama jajaran Forkopimda Jawa Barat meninjau langsung ke lokasi penggerebekan judi kasino ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025