Profil Anggota DPRD Asahan yang Ditangkap Polisi Diduga Pemilik Arena Sabung Ayam

Ilustrasi sabung ayam.(Meta AI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Asahan, VIVA – Oknum anggota DPRD Asahan, berinsial PP, ditangkap Polres Asahan, di arena perjudian di Desa Punggulan, Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu sore, 20 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Temuan Komnas HAM: Ada Unsur Perencanaan dalam Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

Berdasarkan penelusuran VIVA, di website dprd.asahankab.go.id, Selasa 21 April 2025. Bahwa PP yang juga Pajar Prianto merupakan kader Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar dan anggota Komisi C DPRD Asahan. 

Dia merupakan anggota DPRD Asahan periode 2024-2029, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Dia maju pada pemilu dengan daerah pemilihan atau Dapil Asahan II, meliputi Kecamatan Air Joman, Kecamatan Silau Laut dan Kecamatan Tanjung Balai.

Guyonan Dedi Mulyadi ke Ono Surono: Tambah Populer, Kontrak Media Sudah Banyak!

Dari Dapil II Asahan tersebut, Pajar Prianto memperoleh suara dengan jumlah 6.398 suara. Dia menjadi anggota DPRD Asahan sejak periode 2014-2019, periode 2019-2024 dan berlanjut hingga saat ini.

Kemudian, berdasarkan data dihimpun, Pajar Prianto menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Tani, Nelayan dan Perkebunan DPD Golkar Kabupaten Asahan. 

RDF Rorotan Terbengkalai, DPRD Jakarta Desak Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Hal Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, lokasi sabung ayam tersebut diduga kuat milik dari oknum anggota DPRD Asahan tersebut. Arena perjudian itu, tepat berada di halaman rumah politisi Golkar tersebut. 

“Personel langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di arena, serta sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers, Senin malam, 21 April 2025.

Selain PP, polisi juga mengamankan 7 pria lainnya. Masing-masing berinsial DS (28) warga Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, S (44) warga Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, TL (63) warga Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan.

Kemudian, H (48) warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Rokan Hilir, D (62) warga Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan, S (50) warga Jalan Syech Ismail Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan S (42) warga Kecamatan Air joman, Kabupaten Asahan.

Afdal menjelaskan dari hasil interogasi, yang diamankan tersebut, menyebutkan bahwa lokasi sabung ayam milik PP. Kemudian, dua orang mengaku melakukan taruhan secara langsung, sementara 5 lainnya berada di lokasi sebagai penonton. 

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Asahan. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian, termasuk jika melibatkan oknum pejabat (PP),” ucap Afdhal.

Sebelum dilakukan penggerebekan sedang berlangsung pertandingan laga ayam. Dalam perjudian, dua ayam masing-masing milik A dan D dengan juri berinsial JK. 

Kini, seluruh diamankan dibawa ke Mako Polres Asahan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam ini, viral di media sosial. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya