Aung San Suu Kyi Divonis Bersalah Lagi, Total Hukuman 33 Tahun Penjara
Jumat, 30 Desember 2022 - 16:19 WIB
Sumber :
- Istimewa
Para terdakwa membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?
Fokus mereka ada pada perbuatan koruptif: suap, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan kolusi.
VIVA.co.id
4 Oktober 2025