Eks PM Malaysia Najib Razak Dibebaskan dari Dakwaan Rekayasa Hasil Audit 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.
Sumber :
  • says.com

VIVA Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dari tuduhan merusak hasil audit dana negara 1MDB, pada Jumat 3 Maret 2023, dan tetap akan terus menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus lain.

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan jaksa negara bagian gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus mereka bahwa Najib merusak laporan audit resmi pada dana negara 1MDB yang dilanda skandal.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 3 Maret 2023, terdakwa yang digugat bersama Najib, mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy juga dibebaskan.

"Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan.

Tuduhan yang dibatalkan pada hari Jumat itu, berfokus pada tuduhan bahwa Najib memerintahkan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah untuk diubah pada Februari 2016.

Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif dana tersebut.

Najib, dibawa ke pengadilan pada hari Jumat dari Penjara Kajang, di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi terkait dengan penjarahan dana 1MDB.

Meski demikian, pembebasannya dari tuduhan perusakan barang bukti tidak mempengaruhi hukuman penjaranya saat ini.

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Ganjar Nilai Hakim Bijaksana

Putusan pengadilan hari Jumat mengurangi tekanan pada Najib, tetapi mantan pemimpin itu masih menghadapi lusinan dakwaan lagi, yang dapat memperpanjang masa penahanannya.

Sebagian besar dakwaan terkait dengan dugaan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan di seluruh dunia, termasuk di AS, Swiss, dan Singapura atas penggunaan sistem keuangan mereka untuk mencuci uang yang dijarah.

Kuasa Hukum Hasto Permasalahkan Hakim Pakai Masker dalam Persidangan
Pemeriksaan di lokasi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining, Bengkulu

Aset Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Hingga Rugikan Negara Rp500 M Disita Kejati Bengkulu

Aset milik perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining disita tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kasus korupsi tambang.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025