Iran Akan Segera Eksekusi Mati Pria Swedia yang Dituduh Memusuhi Tuhan
- BBC.co.uk
VIVA Dunia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa seorang warga negara Iran-Swedia menghadapi hukuman mati di Iran, setelah pengadilan Swedia juga menguatkan hukuman terhadap mantan petugas penjara Iran.
"Berita yang meresahkan bahwa Dr. Ahmadreza Djalali akan segera dieksekusi atas tuduhan 'permusuhan terhadap Tuhan',” kata kantor hak asasi manusia PBB di X (sebelumnya Twitter), melansir VoA, Senin, 25 Desember 2023.
Djalali dijatuhi hukuman mati pada tahun 2017 atas tuduhan spionase yang dianggap tidak berdasar oleh Stockholm dan para pendukungnya.
Warga protes atas eksekusi mati pria Swedia Dr. Ahmadreza Djalali
- VoA
Sebelum ditangkap di Iran pada bulan April 2016, Djalali adalah profesor tamu di bidang kedokteran bencana di Vrije Universiteit Brussel, sebuah universitas riset Belgia.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan eksekusinya akan segera dilakukan "walaupun tidak menghormati standar proses peradilan yang adil."
"Iran harus menghentikan eksekusi ini,” kata pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Swedia mengatakan bahwa keadaan di mana Ahmadreza Djalali ditahan merupakan ancaman serius bagi kesehatannya.
Komentar tersebut muncul di tengah kekhawatiran bahwa keputusan pengadilan banding Swedia yang mengonfirmasi hukuman terhadap mantan petugas penjara Iran Hamid Noury dapat membahayakan nasib beberapa tahanan Swedia di Iran.
Amnesty International pada hari Jumat memperingatkan bahwa Djalali khususnya "berada dalam risiko besar untuk segera melakukan eksekusi balasan" setelah pengadilan pekan ini mengukuhkan hukuman seumur hidup bagi Noury atas kejahatan yang dilakukan selama pembersihan para pembangkang tahun 1988.
Noury (62) dihukum karena “pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan pembunuhan” atas perannya dalam pembersihan yang menewaskan sedikitnya 5.000 tahanan di seluruh Iran.
Tindakan keras tersebut secara luas dianggap sebagai pembalasan atas serangan yang dilakukan oleh Mujahidin Rakyat Iran (MEK), sebuah kelompok oposisi di pengasingan, pada akhir perang Iran-Irak.
Swedia mengadili Noury berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara tersebut untuk mengadili suatu kasus terlepas dari di mana pelanggaran tersebut terjadi.
"Sejak putusan banding tersebut, semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa pihak berwenang Iran mengancam akan melaksanakan eksekusi Ahmadreza Djalali sebagai pembalasan atas tuntutan mereka yang tidak dipenuhi untuk memutarbalikkan jalannya keadilan di Swedia,” kata Diana Eltahawy, wakil direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.