Sanksi Buat Jemaah Haji Ilegal Masuk Mekkah: Dideportasi hingga Denda Rp 43 Juta

Aparat keamanan Arab Saudi menangkap ribuan jemaah haji ilegal
Sumber :
  • Twitter @hsharifain

Riyadh – Pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas pada siapapun, yang datang ke tanah suci sebagai jemaah haji ilegal. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga beragam.

Antrean Haji Nasional Mau Diatur Sekitar 26-27 tahun

Salah satunya, denda bagi warga negara Saudi dan deportasi bagi warga asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin, yang diumumkan oleh kementerian dalam negeri negara tersebut.

Mereka yang membantu peziarah ilegal juga menghadapi hukuman penjara karena kerajaan mencoba menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap ritual tahunan tersebut.

Arab Saudi Akuisisi Induk Game Populer FIFA, Nilai Hampir Rp1.000 Triliun

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Arab Saudi pun menetapkan denda sebesar US$ 2.700 atau setara dengan Rp 43,9 juta dan akan dikenakan terhadap warga negara, penduduk ekspatriat, dan pengunjung yang ditemukan tanpa izin di kota Mekah dan sekitarnya tempat ziarah, kata kementerian tersebut. 

Kementerian Haji Ungkap Prabowo Minta BPIH Turun, Diputuskan November

Penduduk dan pengunjung asing pun akan dideportasi dari negara tersebut dan denda akan ditingkatkan bagi pelanggar berulang di Saudi. 

"Siapa pun yang tertangkap membawa pelanggar akan menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara dan denda SAR50.000 per pelanggar," kata pernyataan kementerian, dikutip dari Arabian Gulf Business Insight, Senin, 10 Juni 2024.

Kementerian juga akan menyediakan kontak bagi masyarakat untuk menginformasikan tentang tersangka. 

Diketahui, ketentuan tersebut berlaku mulai 2 Juni hingga 20 Juni, saat ibadah haji dijadwalkan berlangsung tahun ini. 

Sebagai informasi, sekitar dua juta orang memasuki Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, namun jumlahnya seringkali membengkak karena puluhan ribu warga Saudi dan warga asing memasuki Mekkah tanpa izin. 

Pemerintah akhirnya telah mempermudah proses perizinan dalam beberapa tahun terakhir sejalan dengan kebijakan perluasan pariwisata sebagai bagian dari rencana transformasi ekonomi. Wisatawan religi menyumbang hampir 50 persen dari seluruh kedatangan internasional. 

Jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji kini dapat mengajukan izin melalui aplikasi.

Aturan untuk ibadah umrah sepanjang tahun juga telah dibuat lebih mudah, dengan adanya visa pada saat kedatangan bagi jamaah yang tinggal di UE, AS dan Inggris, atau yang memiliki visa yang sah untuk negara-negara tersebut.

Ilustrasi: Ribuan Jamaah Haji Lakukan Thawaf

Photo :
  • Bahauddin Raja Baso/MCH2019

Warga negara Australia, Kanada, Tiongkok, Malaysia, Norwegia, Rusia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, dan Turki dapat menerima visa umrah pada saat kedatangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya