Setelah Israel-Hamas, ICC Buru Pimpinan Militer Myanmar yang Lakukan Kejahatan Pada Muslim Rohingya
- aa.com.tr
Den Haag, VIVA – Jaksa penuntut umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mengatakan telah meminta surat perintah penangkapan bagi pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya.
Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Min Aung Hlaing bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan dan deportasi warga Rohingya ke negara tetangga Bangladesh.
Ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar pada tahun 2017 untuk menghindari kampanye yang oleh PBB disebut sebagai genosida yang dilancarkan oleh militer Burma.
Namun, pemerintah Myanmar membantahnya, dengan mengatakan bahwa mereka hanya melakukan kampanye terhadap militan Rohingya.
Jenderal Senior Min Aung Hlaing memimpin Peringatan Hari Kemerdekaan Myanmar ke-75.
- AP Photo/Aung Shine Oo.
Serangan terhadap Rohingya pertama kali dimulai pada tahun 2017, setelah militan Rohingya melancarkan serangan mematikan terhadap lebih dari 30 pos polisi di Myanmar.
Melansir dari BBC, Kamis, 28 November 2024, mereka mengatakan pasukan menanggapi hal ini dengan membakar desa-desa mereka, menyerang serta membunuh warga sipil.
Setidaknya 6.700 Rohingya, termasuk sedikitnya 730 anak-anak di bawah usia lima tahun, tewas dalam sebulan setelah kekerasan itu terjadi, menurut badan amal medis Médecins Sans Frontières (MSF).
Amnesty International mengatakan militer Myanmar juga memperkosa dan menganiaya wanita dan gadis Rohingya.
Kekerasan yang mengejutkan terhadap Rohingya memicu kecaman internasional, dan tuntutan pertanggungjawaban, sesuatu yang terbukti sulit, dengan pemimpin Burma saat itu Aung San Suu Kyi menolak untuk mengadili para jenderalnya.
Myanmar bukan penanda tangan Pengadilan Kriminal Internasional, jadi awalnya mengajukan kasus terhadap militer di sana tampaknya mustahil.
Namun, jaksa ICC kemudian berpendapat bahwa karena beberapa dugaan kejahatan, terutama deportasi, juga terjadi di Bangladesh, yang merupakan negara penandatangan, ada dasar untuk dakwaan.
Sekarang, setelah lima tahun penyelidikan, kepala jaksa mengatakan ia memiliki cukup bukti untuk meminta surat perintah penangkapan internasional terhadap Min Aung Hlaing.
Panel yang terdiri dari tiga hakim ICC sekarang harus memutuskan permintaan jaksa.
Ada juga kasus genosida yang sedang berlangsung terhadap militer di Mahkamah Internasional.