DPR AS akan Jatuhkan Sanksi ICC karena Berniat Tangkap Netanyahu

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • jpost.com

Washington, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat AS telah memberikan suara pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai protes atas surat perintah penangkapannya terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya atas kampanye Israel di Gaza.

8 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Tiongkok dan Rusia Kalah Jauh dari AS

Hasil pemungutan suara adalah 243 berbanding 140 yang mendukung Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah, yang akan memberikan sanksi kepada setiap orang asing yang menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau warga negara sekutu, termasuk Israel, yang bukan anggota pengadilan.

Melansir dari The Sundaily, Senin 13 Januari 2025, 45 anggota DPR dari Partai Demokrat bergabung dengan 198 Republik dalam mendukung RUU tersebut. Tidak ada Republik yang memberikan suara menentangnya.

Turki Tangkap Mata-mata Mossad Israel yang Menarget Aktivis Palestina di Istanbul

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Photo :
  • newrepublic.com

"Amerika Serikat meloloskan undang-undang ini karena pengadilan (ICC) yang tidak masuk akal berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel," kata Perwakilan Brian Mast, ketua Partai Republik dari Komite Urusan Luar Negeri DPR, dalam pidato DPR sebelum pemungutan suara.

Netanyahu Perintahkan Militer Israel Hentikan Serangan ke Jalur Gaza

Pemungutan suara DPR, salah satu yang pertama sejak Kongres baru dilantik minggu lalu, menggarisbawahi dukungan kuat di antara rekan-rekan Republik Presiden terpilih Donald Trump untuk pemerintahan Israel.

ICC mengatakan bahwa mereka memperhatikan RUU tersebut dengan prihatin dan memperingatkan bahwa RUU itu dapat merampas keadilan dan harapan para korban kekejaman.

"Pengadilan dengan tegas mengutuk setiap dan semua tindakan yang dimaksudkan untuk mengancam pengadilan dan para pejabatnya, melemahkan independensi peradilan dan mandatnya, serta menghilangkan keadilan dan harapan bagi jutaan korban kekejaman internasional di seluruh dunia," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pemerintahan pertama Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC pada tahun 2020 sebagai tanggapan atas investigasi kejahatan perang di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan oleh warga negara AS.

Sanksi tersebut dicabut oleh pemerintahan Presiden Joe Biden, meskipun Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan pada bulan Mei tahun lalu bahwa mereka bersedia bekerja sama dengan Kongres untuk berpotensi menjatuhkan sanksi baru kepada ICC atas permintaan jaksa penuntut untuk surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya