Sadis! Pasukan Israel Membunuh 24 Jurnalis Wanita Palestina Selama Perang di Gaza
- Anadolu Ajansi
Gaza, VIVA – Gaza kembali menjadi saksi bisu atas kekejaman perang yang berlangsung selama berbulan-bulan. Kepala Kantor Media Pemerintah di Gaza, Salama Maarouf, melaporkan bahwa pasukan Israel telah membunuh 24 jurnalis wanita Palestina selama perang di wilayah tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.
Dalam pernyataannya yang dikeluarkan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Maarouf menyoroti bagaimana status mereka sebagai perempuan dan jurnalis seharusnya memberikan perlindungan, tetapi kenyataannya tidak demikian.Â
"Status mereka sebagai perempuan tidak dapat melindungi mereka dari tentara Israel, dan kekebalan jurnalistik mereka juga tidak dapat melindungi mereka dari entitas pembunuh tersebut," ujar Maarouf, dilansir dari Al Jazeera.
Seorang Jurnalis Palestina Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel
- Anadolu Ajansi
Dia juga mengkritik komunitas internasional yang dianggap gagal bertindak tegas dalam merespons pembunuhan para jurnalis dan warga sipil di Gaza.Â
"Banyak negara hanya mengeluarkan pernyataan kecaman tanpa tindakan konkret. Ini adalah bentuk kemunafikan dan sangat tidak cukup untuk menghentikan kekejaman ini," tambahnya.
Perang yang berlangsung di Gaza telah menyebabkan kehancuran besar dengan perempuan dan anak-anak menjadi korban utama. Data dari Biro Statistik Pusat Palestina menunjukkan bahwa hingga 19 Januari 2025, jumlah korban jiwa telah mencapai 46.960 orang dengan 70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Kondisi di Gaza semakin memburuk akibat serangan tanpa henti yang dilakukan Israel sebelum gencatan senjata disepakati. Infrastruktur hancur, rumah sakit kewalahan, dan ribuan orang kehilangan tempat tinggal.Â
Meskipun gencatan senjata mulai berlaku sejak 19 Januari 2025, dampak perang masih terasa di seluruh wilayah tersebut.
Di sisi hukum, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan militernya yang brutal.