95 Warga Gaza Tewas saat Tunggu Bantuan dalam 24 Jam Terakhir
- ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad
Gaza, VIVA – Sedikitnya 95 warga sipil tewas akibat tembakan militer Israel dalam 24 jam terakhir saat sedang menunggu bantuan di lokasi distribusi yang dikelola oleh Amerika Serikat di Jalur Gaza, kata disampaikan Kementerian Kesehatan Gaza pada Senin 21 Juli 2025.
“Kelaparan juga telah menewaskan 19 orang dalam 24 jam terakhir di tengah blokade total yang diberlakukan Israel,” kata Direktur Jenderal Kementerian, Muneer Alboursh, kepada Anadolu.
Warga Gaza antre bantuan
- Xinhua
Israel telah menutup seluruh perbatasan Gaza sejak 2 Maret, yang secara efektif memutus akses terhadap bantuan kemanusiaan dan mempercepat penyebaran kelaparan.
Data yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza menunjukkan bahwa lebih dari 1.020 pencari bantuan tewas sejak 27 Mei dan lebih dari 6.500 orang terluka akibat tembakan Israel di titik-titik distribusi bantuan yang didirikan di bawah mekanisme bantuan Israel.
Sejumlah pejabat dan lembaga PBB mengecam mekanisme bantuan Israel tersebut sebagai “perangkap maut.”
Kementerian Kesehatan Gaza juga mencatat sebanyak 86 orang, termasuk 76 anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan dan dehidrasi sejak Oktober 2023.
Kantor Media Pemerintah Gaza juga memperingatkan bahwa wilayah kantong tersebut berada “di ambang kematian massal” setelah lebih dari 140 hari penutupan total seluruh titik penyeberangan.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 59.000 warga Palestina yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel. Kampanye militer Israel telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kekurangan pangan yang parah.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya terhadap wilayah kantong tersebut. (Ant)