Usai Dimakzulkan, Presiden Korsel Yoon Minta Maaf: Saya Menyesal

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • AP Photo

Seoul, VIVA  - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk-yeol meminta maaf kepada rakyat karena gagal memenuhi harapan. Selain itu, Yoon juga menyampaikan terima kasih atas dukungan rakyat kepadanya.

"Saya sangat menyesal tidak dapat memenuhi harapan dan ekspektasi Anda. Merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk mengabdi kepada negara kita. Saya dengan tulus berterima kasih atas dukungan dan dorongan Anda yang tak tergoyahkan, bahkan ketika saya gagal," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Yonhap pada Jumat, 4 April 2025.

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol

Photo :
  • AP Photo

Mantan Presiden itu berterima kasih kepada masyarakat karena telah memberinya kesempatan untuk bekerja demi kebaikan negara.

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa di negara itu juga meminta maaf kepada rakyat setelah pemakzulan Yoon dan menyerukan persatuan dan antikekerasan.

"Meskipun sangat disesalkan, PPP dengan khidmat menerima dan dengan rendah hati menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata pemimpin sementara PPP, Kwon Young-se.

Pada 3 Desember 2024, Yoon mengumumkan darurat militer, dengan mengklaim bahwa pihak oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan "pemberontakan."

Parlemen mencabut deklarasinya beberapa jam kemudian, yang dipatuhi Yoon, yang kemudian meminta maaf kepada negara.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Pada 14 Desember, parlemen Korea Selatan memakzulkan Yoon atas tindakannya tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memberikan suara bulat untuk memakzulkan Yoon dari jabatan Presiden.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

Korea Selatan kini menghadapi pemilihan umum lebih awal, dengan presiden baru harus dipilih dalam waktu 60 hari, atau paling lambat pada 3 Juni. Sehingga, Perdana Menteri Han Duck-soo akan terus menjalankan tugas sebagai kepala negara.(Ant)

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025