Gonjang-ganjing Politik Korsel, Mantan Presiden Moon Jae In Didakwa Terlibat Korupsi

Moon Jae-in Presiden Korea Selatan
Sumber :
  • Instagram/Seoul_Korea

Seoul, VIVA – Jaksa Korea Selatan resmi mendakwa mantan presiden Moon Jae-in atas tuduhan korupsi terkait mempekerjakan menantunya di sebuah maskapai penerbangan. Dakwaan itu dilayangkan pada Kamis, 24 April 2025.

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Bos Hyundai Herry Jung

"Moon didakwa atas korupsi karena menerima US$ 150.000 (Rp 2,5 miliar) sehubungan dengan memfasilitasi pekerjaan menantunya di sebuah maskapai penerbangan," kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan.

Melansir dari CNA, kasus ini menambah drama politik yang mencengkeram Korea Selatan, yang menghadapi pemilihan umum pada 3 Juni 2025, setelah presiden sebelumnya, Yoon Suk-yeol dicopot dari jabatan karena memberlakukan darurat militer.

Eks Karyawan Tuduh Ada Korupsi Zakat dan Dana Hibah Pemprov, Baznas Jabar Buka Suara

Moon Jae-in (Kiri)

Photo :
  • ANTARA

Moon, yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2017 hingga 2022, dikenal karena mengejar keterlibatan dengan Korea Utara, termasuk menjadi perantara pembicaraan antara pemimpin Pyongyang Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.

Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen Nikmati Aliran Dana Rp28 M dan Berbagai Valas dari Investasi Fiktif

Menurut jaksa, menantu Moon diangkat menjadi direktur pelaksana oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah Thai Eastar Jet, meskipun tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan.

"Menantu laki-laki itu (Monn) sering bepergian untuk waktu yang lama dan tidak menjalankan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan jabatannya," ujar jaksa.

Maskapai penerbangan tersebut, yang secara efektif dikendalikan oleh mantan anggota parlemen dari partai Moon, telah memberikan pekerjaan itu kepada menantu Moon sebagai upaya untuk memenangkan hati presiden saat itu, kata jaksa.

Menurut jaksa, gaji dan tunjangan keuangan lainnya yang dibayarkan oleh maskapai kepada menantu laki-laki Moon antara tahun 2018 dan 2020 dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025