Selandia Baru Rancang UU Baru: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main Medsos

Ilustrasi menggunakan media sosial.
Sumber :
  • Freepik.com

Wellington, VIVA – Pemerintah Selandia Baru serius akan menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan itu rencananya akan dimasukkan dalam program kerja pemerintah.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan dengan dimasukkan sebagai program pemerintah maka disiapkan juga nanti Undang-Undang pendukung.

Luxon menunjuk Menteri Pendidikan Erica Stanford untuk memimpin kajian ini. Stanford nanti akan melaporkan hasilnya kepada sidang kabinet.

Viral Beton Halangi Pandangan Kendaraan Putar Balik, Dishub Jakarta: 4 Beton Sudah Diangkat

Pun, Luxon menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif dari media sosial yang berbahaya untuk anak-anak.

“Dan saya yakin pembatasan akses untuk anak di bawah 16 tahun akan membantu melindungi anak-anak kita dari perundungan, konten yang berbahaya, dan kecanduan media sosial,” kata Luxon dalam pernyataannya, dikutip dari China Daily, pada Selasa 13 Mei 2025.

Viral Pengemudi Mobil Giring Pemotor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca, Ini Respons Polisi

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • Pixabay

Luxon menjelaskan dalam menjalan tugas, Stanford akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mengeksplorasi berbagai pilihan untuk Undang-Undang dan implementasinya yang di bawa ke sidang kabinet.

Langkah itu menyusul inisiatif dari Partai Nasional yang dipimpin Luxon yang pekan lalu mengajukan RUU untuk memberlakukan pembatasan tersebut.

RUU itu kini menunggu pemungutan suara agar dapat masuk ke parlemen. Namun, agar menjadi Undang-undang, RUU tersebut tetap memerlukan dukungan dari mitra koalisi atau pihak oposisi.

Pemerintah juga menyoroti langkah serupa di Australia yang sudah melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun di platform seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat.

Menurut Luxon, negara lain seperti Inggris, Uni Eropa, Kanada, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga tengah menjajaki kebijakan serupa

Sebagai bagian dari kajian, Stanford akan menelusuri negara lain yang sudah menerapkan pembatasan ini. Lalu, ia akan menyesuaikannya dengan konteks Selandia Baru, tergantung pada keputusan akhir kabinet.

Menurut Standford jika semua proses berjalan lancar, maka kebijakan ini bisa disahkan sebelum Pemilu yang digelar akhir 2026.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya