Trump Pangkas Lagi Dana Harvard, Total Pemotongan Capai Rp 43 Triliun
- AP Photo
Washington, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali menekan Harvard University dengan memangkas dana hibah federal senilai US$ 450 juta (Rp 7,44 triliun), di tengah ketegangan yang terus memanas terkait penanganan demonstrasi pro-Palestina di kampus tersebut.
Ini bukan pemangkasan pertama yang dilakukan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Harvard telah kehilangan dana hibah sebesar US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 36,37 triliun, serta kehilangan status bebas pajak sebagai lembaga pendidikan.
“Delapan lembaga federal sepakat mengumumkan penghentian sekitar US$ 450 juta dalam bentuk hibah untuk Harvard, yang merupakan tambahan dari US$ 2,2 miliar yang telah dihentikan sebelumnya,” demikian pernyataan dari Gugus Tugas Gabungan Gedung Putih untuk Memerangi Anti-Semitisme, dikutip dari CNN Internasional, Kamis 15 Mei 2025.
Harvard University
“Ada masalah gelap di kampus Harvard, dan dengan memprioritaskan penenangan daripada akuntabilitas, para pemimpin institusi telah kehilangan klaim sekolah untuk mendapatkan dukungan pembayar pajak,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, Harvard belum memberikan tanggapan resmi. Satgas bentukan Trump itu juga tidak merinci delapan lembaga federal mana yang memutus pendanaan.
Harvard bukan satu-satunya kampus yang ditekan oleh pemerintahan Trump. Universitas seperti Columbia dan Ohio State juga mengalami pemotongan dana, meskipun mereka telah mencoba memenuhi sebagian tuntutan pemerintah.
Menanggapi pemangkasan sebelumnya dan pencabutan status bebas pajak, Harvard telah mengajukan gugatan hukum. Dalam dokumen ke pengadilan, pihak kampus menilai langkah pemerintah sebagai upaya untuk mengendalikan keputusan akademis melalui tekanan finansial.
“Universitas tidak akan menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya,” ujar Presiden Harvard, Alan Garber.
“Baik Harvard maupun universitas swasta lainnya tidak dapat membiarkan dirinya diambil alih oleh pemerintah federal,” tegasnya lagi.
Universitas Harvard
- wordpress.com
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada akhir Juli 2025, namun hingga saat itu, pemotongan dana diperkirakan tetap berlaku.