Pengadilan Batalkan Tarif Global Trump, Pemerintah Langsung Ajukan Banding
- AP Photo/Evan Vucci
Washington, VIVA – Dalam keputusan yang berpotensi mengguncang kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS), pengadilan federal pada Rabu, 28 Mei 2025, memutuskan bahwa aturan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran yang berdampak pada biaya impor bagi perusahaan hingga masyarakat biasa.
Putusan yang dikeluarkan oleh panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan ini menyatakan bahwa tarif yang dikenakan Trump berdasarkan alasan “kekuatan ekonomi darurat” melanggar hukum. Termasuk di antaranya adalah tarif "Hari Pembebasan" yang diumumkan pada 2 April, serta tarif tambahan terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada yang disebutkan sebagai langkah memerangi masuknya fentanil ke AS.
Namun, hanya beberapa jam setelah putusan dijatuhkan, pemerintah mengajukan banding, menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen dan pelaku usaha, serta berpotensi memperpanjang polemik mengenai legalitas tarif-tarif tersebut hingga ke Mahkamah Agung.
Putusan ini menghentikan sementara tarif Trump sebesar 30 persen untuk Tiongkok, 25 persen untuk barang-barang dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen untuk sebagian besar impor.
Tarif sebesar 25 persen terhadap mobil, suku cadang, baja, dan aluminium tetap berlaku karena diatur di bawah Bagian 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan, bukan undang-undang darurat yang dikutip Trump untuk kebijakan tarif lainnya.
Sebagai tindak lanjut, pengadilan memerintahkan tenggat 10 hari untuk menerapkan keputusan tersebut dalam bentuk perintah administratif permanen. Jika tidak dibatalkan dalam proses banding, sebagian besar kebijakan tarif Trump akan dihentikan.
Pasar finansial langsung merespons. Harga saham berjangka Dow melonjak hampir 500 poin (1,1 persen), sementara indeks berjangka S&P 500 dan Nasdaq masing-masing naik 1,4 persen dan 1,6 persen dalam perdagangan setelah jam kerja.
Gugatan terhadap kebijakan tarif ini diajukan oleh Liberty Justice Center, organisasi advokasi hukum libertarian, mewakili VOS Selections (penjual anggur) dan empat bisnis kecil lainnya yang mengaku mengalami kerugian besar akibat tarif Trump.
Panel hakim memutuskan secara bulat, dan putusan ini juga mengakomodasi opini dari 12 negara bagian yang dipimpin Demokrat yang menentang kebijakan tarif tersebut.
"Kami menang, negara bagian Oregon dan penggugat negara bagian juga menang," kata Ilya Somin, profesor hukum dari Scalia Law School di George Mason University sekaligus pengacara penggugat.
"Pendapat tersebut memutuskan bahwa seluruh sistem hari pembebasan dan tarif IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) lainnya adalah ilegal dan dilarang oleh putusan pengadilan permanen," tambahnya, dikutip dari CNN Internasional, Kamis 29 Mei 2025.
Putusan ini menjadi pukulan hukum terhadap pendekatan unilateral Trump dalam perdagangan global dan menandai langkah penting menuju pengujian batas kekuasaan presiden dalam penetapan kebijakan ekonomi darurat.