Pengadilan Banding Blokir Rencana PHK Massal Trump di Lembaga Federal

Presiden AS Donald Trump di Pangkalan Udara Al Udeid Air Base, Qatar
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Washington, VIVA – Pengadilan banding federal AS pada Jumat, 30 Mei 2025, memblokir upaya Presiden Donald Trump untuk menerapkan PHK di seluruh lembaga federal.

Microsoft Wajibkan Karyawan Kerja di Kantor Mulai September 2025

Melansir dari Anadolu Ajansi, Senin 2 Juni 2025, pengadilan memutuskan bahwa perintah eksekutif yang mengesahkan PHK tersebut melampaui kewenangan konstitusional presiden.

Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang menghentikan PHK, yang secara resmi disebut pengurangan tenaga kerja (RIF), yang telah ditunda sejak 9 Mei.

2 Hal Ini Bayangi Kinerja Industri Nasional, Bisa Picu PHK

Pengadilan menemukan bahwa Trump tidak memiliki persetujuan kongres yang diperlukan untuk melakukan perubahan personel yang begitu luas.

Hakim Sirkuit Senior William Fletcher, yang menulis untuk mayoritas, menyatakan bahwa perintah eksekutif jauh melampaui kewenangan pengawasan presiden dan menekankan bahwa jenis reorganisasi yang direnungkan oleh perintah tersebut telah lama tunduk pada persetujuan Kongres.

Trump Tegaskan Ukraina Tak Akan Gabung NATO, Minta Zelensky 'Ikhlaskan' Krimea

Gugatan hukum tersebut, yang diajukan oleh koalisi pegawai federal dan kelompok buruh, menantang upaya pemerintah untuk merestrukturisasi hampir setiap departemen setingkat Kabinet, termasuk departemen Pertahanan, Energi, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Keamanan Dalam Negeri, Kehakiman, Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Luar Negeri, dan Keuangan.

Koalisi memuji keputusan pengadilan tersebut, dengan menyebutnya sebagai kemenangan untuk menghentikan tindakan-tindakan yang merugikan sementara kasus mereka terus berlanjut.

Sebagai tanggapan, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields mengkritik putusan tersebut.

"Seorang hakim tunggal berusaha secara tidak konstitusional mengambil alih kekuasaan perekrutan dan pemecatan dari Cabang Eksekutif," kata Fields.

Ia juga berjanji bahwa pemerintah akan melanjutkan perjuangan hukumnya.

Putusan tersebut mengikuti keputusan sebelumnya oleh Hakim Distrik AS Susan Illston, yang juga menemukan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PHK massal tanpa dukungan legislatif.

Pemerintahan Trump telah mengajukan banding ke Sirkuit ke-9 setelah putusan pengadilan distrik tersebut, dan sebelumnya meminta intervensi dari Mahkamah Agung, yang menolak untuk menangani kasus tersebut.

Job Fair Nasional 2018

Pasar Kerja 2025 'Tidak Baik-baik Saja', Begini 5 Strategi agar Surat Lamaran Anda Dilirik HRD

Pasar kerja Indonesia 2025 menghadapi tantangan dengan angka pengangguran dan PHK meningkat. Simak tips agar lamaran Anda tetap menonjol dan diterima kerja.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025