Diserang Israel, Kemlu Pantau Kondisi 383 WNI di Iran
- AP Photo
Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan tengah memantau kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran. Hal ini dilakukan menyusul serangan yang diluncurkan oleh Israel ke Iran.
Juru Bicara Kemlu, Roy Soemira mengatakan, berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran, ada sebanyak 383 warga negara Indonesia yang menetap di Iran.
"KBRI Tehran saat ini terus menjalin komunikasi dengan para warga negara Indonesia yang ada di Iran untuk mengetahui lebih lanjut kondisi dan keselamatan mereka. Paling tidak, saat ini tercatat sekitar 383 WNI yang menetap di Iran," ujar Roy kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.
Serangan Israel menargetkan kondominium di tengah kota Teheran Iran
- AP Photo/Vahid Salemi
Roy mengatakan, saat ini KBRI Tehran telah menyusun rencana kontingensi perlindungan WNI di Iran, serta sudah menetapkan status Siaga 2 sejak Juli 2024.
"Kemlu dan KBRI Tehran juga telah menyusun rencana kontigensi perlindungan warga negara Indonesia di Iran, dan sebetulnya telah menetapkan status siaga 2 sejak bulan Juli 2024. Sehingga ada hal-hal kontigensi plan yang kita miliki apabila memang dibutuhkan," terangnya.
Lebih lanjut Roy menyatakan, Indonesia secara tegas mengutuk serangan yang dilakukan oleh Israel ke Iran. Tindakan itu dinilai telah melemahkan dasar-dasar hukum internasional.
"Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional," tegasnya.
Roy menilai, serangan yang dilakukan Israel ini berisiko memperburuk ketegangan di kawasan Timur Tengah. Dia pun meminta agar seluruh pihak menahan diri agar tidak meningkatkan ketegangan.
"Serangan ini tentunya beresiko memperburuk ketegangan di kawasan yang sudah buruk. Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut," jelasnya.
Indonesia kata Roy meminta agar setiap negara menyelesaikan setiap perbedaan melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional.
"Indonesia juga dalam hal ini menegaskan bahwa kewajiban setiap negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka itu harus melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional," tegasnya.
Lebih lanjut, bagi WNI di Iran yang sedang mengalami situasi kedaruratan, dapat melakukan kontak secara berkala dan menghubungi hotline kedutaan besar Indonesia di Tehran.
"Bagi para WNI di Iran yang mengalami situasi kedaruratan juga dapat terus melakukan kontak secara berkala dan menghubungi hotline kedutaan besar Indonesia di Tehran. Detailnya segala macam mungkin bisa dicek ada di website KBRI," imbuhnya.