Skandal Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Siapa Sebenarnya Ibrahim Arief?
- Antara
Jakarta, VIVA – Sosok Ibrahim Arief selama ini dikenal luas di kalangan startup teknologi Indonesia. Ia bukan orang baru dalam dunia digital dan transformasi pendidikan. Namun kini, namanya justru mencuat bukan karena prestasi, melainkan karena jeratan hukum.
Ibrahim, yang akrab disapa Ibam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai fantastis mencapai Rp1,9 triliun.
Penggeldehan Kantor GoTo oleh Kejagung
- Dok. Istimewa
Mantan Vice President Bukalapak dan OVO
Nama Ibrahim Arief bukan sosok asing di ekosistem startup. Ia pernah menjabat sebagai Vice President Bukalapak pada periode 2016–2019, di mana ia aktif mengembangkan strategi teknologi dan inovasi platform e-commerce tersebut.
Setelah itu, ia bergabung dengan OVO, salah satu perusahaan dompet digital terbesar di Indonesia, sebagai Vice President of Engineering. Di OVO, Ibrahim memimpin tim teknologi dan memainkan peran strategis dalam memperluas cakupan layanan keuangan digital.
Rekam jejak kariernya di sektor teknologi menjadikannya salah satu talenta digital yang disegani, terutama dalam hal transformasi digital berskala nasional.
Dekat dengan Nadiem Makarim, Masuk ke Kemendikbudristek
Kedekatan Ibrahim dengan ekosistem startup juga membawanya bergabung ke lingkungan kementerian. Pada tahun 2020, saat Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek, Ibrahim turut direkrut untuk memperkuat program transformasi digital pendidikan nasional.
Di Kemendikbudristek, Ibrahim dipercaya ikut merancang dan mengawal kebijakan digitalisasi sekolah, termasuk proyek pengadaan Chromebook untuk siswa dan guru. Namun, justru proyek inilah yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp1,9 Triliun
Pada 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Ibrahim Arief sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp1,9 triliun. Selain Ibrahim, turut ditahan dua pejabat Kemendikbudristek lainnya, yakni DT (Kuasa Pengguna Anggaran) dan SD (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Ibrahim diduga menyusun kajian teknis proyek pengadaan yang didesain untuk memenangkan pihak-pihak tertentu. Kajian tersebut kemudian dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan yang sarat rekayasa.
"Peran IA (Ibrahim Arief) sebagai penyusun kajian teknis menjadi kunci dalam proses pengadaan yang diduga dimanipulasi," kata Ketut.
Lulusan ITB hingga Erasmus Mundus
Ibam merupakan lulusan SMAN 8 Jakarta tahun 2003. Ia melanjutkan pendidikan S1 di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada jurusan Teknik Informatika dan lulus pada 2008.
Setelah itu, ia meraih beasiswa Erasmus Mundus dan menempuh studi S2 pada program Colour in Informatics and Media Technology di University of Eastern Finland, dengan fokus pada computer vision dan teknologi media. Ia lulus pada 2011.
Ia sempat melanjutkan studi doktoral (Ph.D) di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia pada 2013, namun pendidikan tersebut tidak ia selesaikan.
Ditahan Bersama Pejabat Kementerian Lainnya
Pada Senin, 15 Juli 2025, Ibrahim resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yaitu DT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa Ibrahim memainkan peran kunci dalam menyusun dokumen pendukung yang diduga penuh manipulasi.
Kajian yang disusun tersangka IA (Ibrahim Arief) menjadi dasar dari seluruh pengadaan yang kini bermasalah.