Buka Restoran Tanpa Lisensi, 2 WNI Ditangkap Polisi Makau

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha
Sumber :
  • ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.

DPR Kembali Gelar Rapat usai Digempur Demo

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.

“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.

AS Tak Beri Visa Pejabat Palestina, Sidang Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa0, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

Palestina Tuding Israel Hancurkan Artefak Islam di Masjid Al-Aqsa

Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa ada dua WNI ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.

Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024. (Ant)

Ilustrasi penumpang naik Transjakarta

Seluruh Rute Transjakarta Sudah Beroperasi Normal usai Demo Berhari-hari

Sejumlah rute layanan Transjakarta sempat mengalami gangguan imbas unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk di depan gedung DPR/MPR.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025