Tuding Kafir ke Aktor Terkenal, Ulama Saudi Dipenjara

Ilustrasi ulama.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id –  Pengadilan Saudi menjatuhkan vonis yang mengejutkan. Kini pelaku fitnah dan pencemaran nama baik yang terbukti bersalah, meski dia ulama, tetap saja dipenjara.

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Asli Banjar Keturunan ke-8 Syaikh Arsyad Al-Banjari

Pengadilan Kriminal di Arab Saudi memenjarakan seorang ulama di Asir, Saudi Arabia. Ia terbukti bersalah karena memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik atas aktor terkenal Saudi, Nasser al-Qasabi dengan menyebutnya "kafir" dan "pengkhianat." Hakim juga meminta ulama tersebut untuk berjanji tak akan melakukan hal semacam itu lagi.

Ulama tersebut menyerang Nasser saat menyampaikan ceramah Jumat di sebuah masjid di Asir, Juni 2015. Ia mengatakan Nasser adalah kafir saat mengkritik sebuah episode dalam sinetron yang diperankan Nasser dan tayang di Bulan Ramadan.

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Islam Menyuruh Umatnya Menjadi Orang Kaya

Dalam episode yang dikritik oleh ulama tersebut, Nasser Qasabi mengenakan pakaian pendek dan mendengarkan musik instrumen. Belakangan, ulama tersebut kemudian menarik kembali ucapannya yang menuduh Qasabi sebagai kafir dan pengkhianat.

Saat menyampaikan pendapatnya, tak lama setelah hakim memutuskan ulama tersebut bersalah karena memfitnah, aktor terkenal Saudi itu menekankan, keputusan hakim adalah sebuah langkah penting. " Ini menjelaskan bahwa vonis tersebut adalah representasi keberanian pengadilan untuk menangani masalah tak hanya dengan menebus dosa," ujar Qasabi, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin, 31 Oktober 2016.

Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah

Qasabi juga berharap, vonis ini akan jadi pelajaran dan tak lagi ada sembarangan fitnah atau tuduhan, apalagi jika dilakukan oleh ulama.

Rachel Vennya

Rachel Vennya Merasa Difitnah, Dituduh Jessica Felicia Bayar Pengacara untuk Lawan Azizah Salsha

Rachel Vennya mengungkapkan bahwa Jessica Felicia lah yang meminta bantuan hukum darinya. Serta, pengacara tersebut juga tidak membelanya secara gratis.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025