Sadis, Pembunuh Keluarkan Paksa Bayi dari Rahim Ibunya

Ilustrasi penusukan.
Sumber :
  • www.freevector.com

VIVA – Seorang wanita di Brasil yang belum dikaruniai seorang anak dalam pernikahannya melakukan tindakan kejam dengan menyewa seorang pria untuk mencari wanita hamil dan mengeluarkan bayinya secara paksa dari dalam rahim.

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Joelma Queila Santana da Silva berusia 22 tahun bersama dengan seorang pria bayaran secara sengaja menaruh obat penenang di minuman korban, wanita berusia 20 tahun sebelum membawa perempuan hamil itu ke daerah terpencil di wilayah Amazon.

Di sana, mereka mencekik korban membelah rahimnya dengan pisau dan mengambil bayi korban. Dua pelaku itu lalu melarikan diri dari tempat kejadian dengan membawa bayi yang baru lahir dengan menggunakan kapal menuju Kota Itapiranga.

Remaja ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu

Diberitakan Asia One, kedua pelaku tidak berhasil lolos karena polisi telah mengetahui jejak kejahatan tersebut setelah menemukan jasad korban di hutan. Para tersangka kemudian ditangkap keesokan harinya.

Ketika ditanyai oleh polisi, pelaku tersebut mengaku soal kejahatan itu. Namun tersangka wanita mengatakan bahwa dia tidak berniat membunuh wanita hamil. Sementara pelaku pria bernama Alex da Silva Carvalho mengaku dibayar sebesar R$4.000 atau sekitar Rp16 juta untuk melakukan kejahatan itu.

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Meski bayi tersebut dikeluarkan dari rahim ibunya dengan cara mengerikan, bayi laki-laki tersebut akhirnya selamat dan dalam keadaan sehat. Dokter Antono Alves yang merawat bayi tersebut mengatakan, suatu keajaiban bayi itu tidak terluka dari operasi caesar darurat yang dilakukan secara amatir.

Bayi malang itu kini telah dikembalikan kepada keluarga dan kini dirawat oleh bibinya.  "Saya tahu di dalam hati saya bahwa dia masih hidup," ujar nenek si bayi soal cucunya yang dipaksa lahir.

In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025