Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

In Dragon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang Pariaman, VIVA – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan Nia Kurnia Sarigadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Wawan Kabur usai Bunuh Keluarga Mantan Istri, Kini Ditemukan Tewas di Hutan

Majelis hakim menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi saat membacakan amar putusan di PN Pariaman, Selasa, 5 Agustus 2025.

Buron Berhari-hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menuntut agar terdakwa In Dragon dihukum mati. Diketahui,  putusan hukuman mati terhadap terdakwa ini merupakan yang pertama dijatuhkan di Pengadilan Negeri Pariaman. 

Jaksa Penuntut Umum, Wendry, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh tuntutan pihaknya. “Kami menilai ini sesuai dengan fakta persidangan dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ungkapnya usai sidang.

Pria di Pacitan Serang Keluarga Mantan Istri, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi dalam perkara ini. Kuasa hukum meyakini perbuatan terdakwaadalah tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan berencana.

“Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Sementara itu, keluarga korban menyambut baik vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Ely, ibu dari Nia Kurnia Sari, mengaku lega setelah mendengar langsung hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, sempat menggemparkan publik. Jasad korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan  terkubur setinggi kurang lebih satu meter di lahan kebun perkebunan di Kayu Tanam, Padang Pariaman pada 8 September 2025.   

Polisi menetapkan pria berinisial IS (28 atau 31 tahun) sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan bukti forensik, hasil autopsi, serta keterangan saksi dan barang bukti. 

IS diketahui pernah menjalani hukuman sebagai residivis kasus pencabulan dan narkoba, yang menambah kecurigaan terhadap motif kejahatan ini. 

Tersangka sempat melarikan diri selama 11 hari, buron dan berpindah tempat, hingga akhirnya ditangkap di atas loteng sebuah rumah kosong di Kayu Tanam pada 19 September 2024.

Laporan: Andri Syaputra/tvOne Pariaman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya