Dua Komika Diringkus Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu

Polisi memperlihatkan dua komika tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di Markas Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Dua komika yang berasal dari salah satu ajang pencarian bakat Stand Up Comedy, masing-masing berinisial RN (32 tahun) dan DN (39 tahun), ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Banten.

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta di Kasus Narkoba

Mereka sebetulnya ditangkap pada 25 Agustus 2019 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, polisi baru mengumumkannya kepada publik setelah merampungkan penyelidikan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang Kombes Pol Abdul Karim, kedua komedian itu diringkus berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika di Tangerang.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

“Keduanya merupakan pemakai aktif hingga saat ini. Dan memang, mereka adalah public figure yang bekerja sebagai pelawak atau stand up comedy," kata Karim dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 Agustus 2019.

Aparat mendapati dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di klip bening, masing-masing seberat 0,65 gram dan 0,32 gram. RN maupun DN mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Alasannya, agar menambah stamina dan rasa percaya diri saat tampil di panggung.

PPATK Ungkap 600 Ribu Orang di Jakarta Main Judol: Deposit hingga Rp 3 Triliun

Keduanya mendapatkan narkoba dari seorang rekannya, berinisial RL, yang masih diburu. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto

Irjen Suyudi Bicara Peluang Vape Dilarang di Indonesia

Kepala BNN bakal melakukan pendalaman terkait adanya penyalahgunaan narkotika di rokok elektrik atau vape

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2025