Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta di Kasus Narkoba
- Prambanan Jazz Festival 2022
Jakarta, VIVA – Musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin., 4 Agustus 2025.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja. Selain hukuman pidana penjara, pelantun lagu ‘Barcelona’ itu didenda sebesar Rp800 juta. "Pidana denda sebesar Rp800 juta," tambah jaksa
Jaksa menilai pertimbangan memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz RM ditangkap di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025 lalu karena memesan narkoba jenis ganja melalui ADK.Â
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Sebelumnya, Fariz RM juga pernah tersandung kasus narkoba dan menjalani pidana di kasus tersebut. Ia pernah ditangkap beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.Â
