Terdakwa Rusuh 22 Mei Divonis Tiga Bulan 20 Hari

Pembacaan vonis terdakwa kerusuhan 22 Mei
Sumber :
  • VIVAnews / Ridho

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sidang dimulai sekira pukul 16.30 WIB. Dalam sidang ini, Hakim Ketua Makmur membacakan vonis terhadap 13 orang terdakwa.

Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

Adapun 13 orang terdakwa yang divonis ini terdiri dari di antaranya, Armin Melani alias Armin Bin Madyusup, Sofyanto Bin Guntur Ilyas, Joni Afriyanto Bin Kasman, Ahmad Rifai Bin Suep, Sandi Maulana Bin Madsani dan Jabbar Khomeini alias Jabbar Bin Rahmadiyono.

Sedangkan tujuh terdakwa lainnya adalah, Rendy Bugis Petta Lolo alias Rendy Bin Daeng Manggading, Abdurrais Ishak Bin Muhammad Said, Jumawal alias Awal Bin H. Arifin, Zulkadri Purnama Yuda alias Zul Bin Zaenuddin,Vivi Andrian, Syamsyul Huda alias Syamsul Bin Muslimin, dan Yoga Firdaus alias Yoga Bin Hendi.

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Rendy diketahui merupakan Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB). Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Menimbang, hal-hal yang memberatkan dipersidangan tidak ditemukan. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatanya. Berjanji tidak mengulanginya lagi, serta para terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya yang dalam persidangan dan menegaskan perbuatan tersebut tidak dimaksudkan untuk perlawanan terhadap petugas," kata Makmur di PN Jakpus, Senin sore, 9 September 2019.

Imipas Tingkatkan Keterampilan Petugas Dapur Lapas Cibinong Kelola Makanan Bergizi

Selanjutnya, Makmur menyampaikan, mengadili, menyatakan para terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugas untuk ketertiban umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga bulan dan 20 hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia. (asp)

Seminar Nasional di FH UNDIP bekerja sama dengan ASPERHUPIKI pada 26 Mei 2025

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025