Pembunuh Sopir Angkot di Depok Diringkus

Ilustrasi pembunuhan
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Tak lebih dari 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cimanggis akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap Jimi Wijaya (32 tahun), pengemudi angkutan kota (angkot) yang jasadnya di temukan di pinggir jalan dekat area kos-kosan di kawasan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 7 Oktober 2019.

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Kepala Polsek Cimanggis, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun, mengungkapkan pelaku diketahui bernama Heru Saputra (34 tahun). Ia diringkus di tempat persembunyiannya bersama seorang wanita berinisial DN di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13:00 WIB.

“Yang bersangkutan kami ringkus saat sedang makan nasi uduk bersama seorang wanita di kawasan Lenteng Agung,” katanya.

Bukan Pembunuhan, Polisi Pastikan Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban karena Bunuh Diri!

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sebilah pisau jenis sangkur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Saat ini tersangka sedang kami interogasi untuk mengungkap motif maupun pemicu di balik kasus pembunuhan ini,” ujarnya.

Polisi Bongkar Chat Terakhir Diplomat Kemlu Tewas Dilakban Meski HP Hilang, Isinya...

Pelaku, lanjut Bagus, ditangkap Tim Buser tanpa perlawanan berarti. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 338 subs 351 (3) KUHP.

Diketahui, jasad Jimi ditemukan warga bersimbah darah pada Senin pagi. Sebelumnya sejumlah warga mengaku sempat mendengar keributan di salah satu kos-kosan tersebut sekitar pukul 03:30 WIB. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani Polsek Cimanggis. (ase)

Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025