Polda Riau Tangkap Truk Pembawa Kayu Illegal Logging

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Riau menangkap dua truk yang mengangkut kayu illegal logging di Desa Teluk Binjai, Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau.

Cara Unik Ritno Kurniawan ‘Melawan’ Pembalakan Liar di Sumatera Barat

"Mobilnya membawa kayu tanpa dokumen yang sah. Empat orang diamankan," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, kepada VIVAnews, Jumat malam, 22 November 2019.

Kapolda menjelaskan, dari empat orang yang diamankan itu dua di antaranya sopir dan dua lainnya terlibat dalam permodalan. Mereka adalah, TC dan SC sebagai sopir sedangkan AN dan SW sebagai pemodal.

Kalangan Akademisi Buka Suara Soal Kejanggalan Kasus Illegal Logging

Para pelaku diduga melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus, AKBP Andri menjelaskan, penangkapan ini dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Kementerian LHK.

PPATK: Ada Aliran Uang Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun ke Anggota Parpol

Belasan kubik kayu ilegal ini diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Sementara ini empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (ase)

kondisi kawasan hutan lindung yang ditebang di Pinggiran Danau Toba

4 Hektar Lebih Hutan Penyangga Danau Toba Gundul Dibalak Liar, Perusakan Alam secara Terang-terangan

Ratusan batang kayu alam yang menjadi penyangga kawasan di sekitar Danau Toba ini dibabat para pembalak liar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2025