Sempat Buron, Otak Penyekapan di Kantor EO Pulo Mas Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Otak penculikan dan penyekapan di kantor event organizer kawasan Pulo Mas menyerahkan diri ke polisi setelah sempat buron.

Terkuak, Penyebab Pemuda di Duren Sawit Disekap Berbulan-bulan hingga Kelaminnya Ditabur Bubuk Cabai

Dia tak lain adalah pemilik kantor itu sendiri yakni Andre. Andre menyerahkan diri ke Markas Polda Metro Jaya Kamis 16 Januari 2020 pagi ini setelah sempat buron. Hingga kini Andre masih diperiksa intensif. Dengan demikian, kini ada empat pelaku yakni Andre dan tiga karyawannya berinisial AP, JCS, dan AJ.

"Hari ini inisial A sebagai pemilik PT OHP ini menyerahkan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.

Viral Keluarga Diduga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Faktanya

Andre seorang diri saat datang ke Mapolda Metro Jaya. Kata Yusri, Andre tak pernah melaporkan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh MS ke polisi. 

Sebagaimana diketahui alasan MS diculik dan disekap karena diduga menggelapkan uang tempatnya kerja sebanyak Rp21 juta kemudian tidak dibayarkan hingga akhirnya diculik dan disekap. 

Maling Beraksi Sekap Pemilik Rumah di Bekasi, Masuk Melalui Atap Rumah

Atas tindakannya itu, Yusri mengatakan keempat pelaku dikenakan Pasal 333 KUHP dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

"Sampai saat ini tidak laporan dari A (untuk kasus penggelapan MS)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan atas penyekapan dan penculikan di sebuah rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur Rabu 15 Januari 2020. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan hal ini.

"Benar anggota (kita) ke lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 15 Januari 2020.
 

Ilustrasi penyekapan

Hendri Dijanjikan Kerja di Thailand dengan Gaji Rp 159 Juta per Bulan, tapi Malah Disekap di Myanmar

Hendri pun diminta menghubungi keluarganya untuk meminta tebusan sebesar Rp 500 juta jika ingin dibebaskan dari penyekapannya di Myanmar.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024