Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polisi mengungkap fakta mencengangkan soal sosok pria bernama Indra Jaya (54), yang menyandera bocah tujuh tahun di pos polisi atau pospol, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyiram Air Keras di Kemayoran

Usut punya usut, yang bersangkutan adalah seorang residivis. Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly. 

Bukan cuma sekali, Indra sudah lebih dari dua kali melakukan tindak pidana.

Polisi Tangkap Residivis Saat Ungkap Peredaran Narkoba di Pelabuhan Riau, Sita 5 Kg Sabu

"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis," ujar dia, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dari beberapa tindak pidana yang dilakukan, Indra ternyata pernah ditahan di Malaysia hingga China. Dia ditahan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Detik-detik Menegangkan Penangkapan Buronan Godol, Pembacok Jaksa Deli Serdang

"Sudah tiga kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," katanya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Sebelumnya, aksi pelaku Indra Jaya alias IJ yang menyekap seorang bocah dengan menggunakan senjata tajam dalam pospol viral di media sosial. Pelaku menyekap bocah di pospol dekat The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Salah satu akun yang mem-posting insiden itu adalah akun X @MilUsaid. Dalam postingannya disertakan video, pelaku dan korban berada di dalam pospol.  

Dari video, terlihat pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya ke leher korban.

"Penyandraan di dpn pejaten village hari ini 10.00 wib," demikian keterangan narasi akun itu seperti dikutip, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut polisi, pelaku IJ juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya