Pengakuan Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak: Belum Pernah Ada Razia
- Yandi D/VIVAnews.
Dia menjabarkan, empat lokasi tambang yang di segel, namun hanya tiga wilayah yang dicantumkan alamat jelasnya. Yakni di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian di Kampung Hamberang RT 04 RW 06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Lalu, di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur RT 06 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Saat dilakukan razia dan penyegelan oleh tim Kepolisian dari Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak, dan pemerintah daerah (Pemda), sedang tidak ada aktivitas penambangan dan pengolahan emas.
"Investagasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas pertambangan ilegal," jelasnya.
Penelusuran VIVAnews ke rumah beberapa warga yang disebut-sebut sebagai bandar emas, para bos tersebut sudah tidak ada. Bahkan, beredar informasi, ada salah seorang bos emas memiliki beberapa lubang tambang di Kabupaten Bogor.Â
Sedangkan untuk menemui Jaro Anis, jurnalis VIVAnews harus terlebih dahulu menuju perkampungannya. Ternyata, dia pun ikut mengungsi di Kecamatan Cipanas dan baru bisa menemuinya pada malam hari. Dia pun tampak enggan bercerita lebih rinci mengenai aktivitas pertambangan emas, ilegal logging dan pertambangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kepala BNPB Doni Monardo, Dirjen BKSDA Wiratno, dan Bupati Bogor Ade Yasin, meninjau kawasan TNGHS melalui udara pada 18 Januari 2020. Hasilnya, terlihat ratusan tenda biru yang di duga sebagai tambang emas menjamur di kawasan konservasi tersebut. (asp)
